MEDAN - PT. Bank Sumut cabang Kota Binjai diduga tidak profesional dan tidak sesuai SOP untuk melayani nasabah yang mengajukan kredit. Padahal administrasi dan agunan tidak ada persoalan.
Menurut nasabah, harusnya surat pengajuan kredit dulu diusulkan baru keluar surat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"KJPP keluar tanggal 10 November 2023, Pengajuan kredit keluar 22 Desember 2023, " sebut Zulkhairi.
"Oktober 2023 itu (kredit) saya ajukan ke Bank Sumut. Melalui Hafiz pegawai Bank Sumut. Saat itu pengajuan kredit saya sampaikan. Awalnya, saya kenal Hafiz dari Fauzi, pegawai Bapenda Pemkab Deliserdang, " ungkap Zulkhairi kepada wartawan di Kopi Medan, Hotel Danau Toba Medan, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu 7 Februari 2024.
Setelah itu, kata Zulkhairi, pertemuan dengan Hafiz, proses pengajuan kredit diatur olehnya. Sampai 22 Desember 2023, surat pengajuan kredit dibuat Hafiz atasnamanya ke Bank Sumut Cabang Binjai.
"Semua proses semuanya yang ngatur si Hafiz. Dia janji ke saya. Untuk urusan administrasi sampai pencairan kredit dilakukan. Tapi sampai sekarang ini tidak juga. Setalah saya minta tolong dengan saudara saya mengurus ke Kantor Bank Sumut Pusat, akhirnya pihak Bank Sumut Cabang Binjai membatalkan sepihak pengajuan kredit saya. Jelas saya kecewa. Terlalu banyak kerugian yang saya alami, baik materi maupun moril. Usaha saya jadi terbengkalai, " bebernya.
Sebelumnya, Zulkhairi mengajukan kredit ke Bank Sumut melalui Hafiz, lalu Hafiz meminta Kantor Jasa Penilain Publik (KJPP) Nanang Rahuyu Sigit Paryanto dan Rekan, membuat apresial usaha miliknya.
"Saya juga curiga, kenapa KJPP duluan dibuat baru pengajuan kredit. Tapi karena Hafiz yang sudah menjamin pengurusan berkas administrasi semuanya, saya percayakan saja. Tapi setelah berlalu 4 bulan, tak ada kejelasan dari Bank Sumut Cabang Binjai. Hafiz pun janji janji terus pencairan kredit. Setelah dicek ke pusat, langsung dibatalkan mereka pengajuan kredit saya secara sepihak tanpa alasan, " katanya.
Baca juga:
Tani Ternak Terpadu Tanpa Bau
|
"Hafiz tadi telpon saya minta maaf, karna dia kena marah sama seorang direksi PT Bank Sumut. Karena melakukan kesalahan prosedur pengajuan kredit saya. Padahal berkas sudah saya lengkapi semua, " sambung Zulkhairi.
Zulkhairi pun sangat kecewa dengan pelayanan Bank Sumut Cabang Binjai yang tidak profesional dan merugikan dirinya.
"Sejauh ini masih Rp2, 7 juta saya bayar ke KJPP. Tapi akibat proses yang tak beres ini, usaha saya terbengkalai. Ini kan saya rugi kali jadinya. Waktu saya pun terbuang sia-sia akibat ini semua, " kesal Zulkhairi.
Zulkhairi pun meminta pimpinan PT. Bank Sumut mengevalusi persoalan pengajuan kredit yang dilakukannya di Bank Sumut Cabang Kota Binjai.
"Yang membuat saya sangat kecewa, jawaban si Hafiz ini, pembatalan sepihak karena Pjs Kepala Bank Sumut Cabang Binjai yang putuskan, karena urusan jadi ribet katanya, sampai diketahui direksi PT. Bank Sumut, " tandas Zulkhairi.
Dikonfirmasi terpisah, saat dimintai tanggapannya terkait pemutusan sepihak, Hafiz enggan memberikan keterangan sedikitpun dengan dalih ingin meminta izin dari atasannya.
"Saya coba koordinasi dengan pimpinan dulu, nanti saya kabari, " jelas Hafiz.