Diminta Hemat Anggaran, 16 Pejabat Sekretariat Pemkab Simalungun Diduga Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Subianto

    Diminta Hemat Anggaran, 16 Pejabat Sekretariat Pemkab Simalungun Diduga Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Subianto

    SIMALUNGUN-16 Pejabat Sekertariat Kabupaten Simalungun diduga secara sengaja mengabaikan dan tak menggubris Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025

    Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas diminta agar seluruh kepala daerah memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen dengan  membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial termasuk studi banding.

    Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 poin pertama. “Namun instruksi Presiden Prabowo Subianto tidak serta merta dituruti oleh 16 Pejabat Sekretariat Simalungun dengan tetap bepergian keluar kota

    “Meskipun Presiden telah mengeluarkan instruksi khusus untuk menghemat anggaran, salah satunya memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen, akan tetapi ke-16 Pejabat Sekretariat Pemkab Simalungun itu tetap melakukan perjalanan dinas ke Denpasar Bali dengan modus study banding.

    Ironisnya lagi, ke-16 Pejabat Sekretariat Pemkab Simalungun dan salah satu terdapat pasangan suami istri itu diduga hanya berwisata ria dengan menghambur-hamburkan uang Negara dengan modus study banding ke Denpasar Bali dilakukan disaat masa transisi pergantian Pemerintahan

    Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Simalungun ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa kami tidak studi banding tetapi studi tiru, karena kalau studi komparatif maka outputnya bisa jadi kerjasama daerah, ”kata Maruwandi Yosua Simaibang, Kamis (23/01/2025)

    Maruwandi Yosua Simaibang melalui pesan WhatsAppnya juga mengatakan, Sesuai Tupoksi Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dimana salah satu tupoksi, yaitu menyusun kebijakan pemerintah daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah.

    Hal ini sesuai dengan rangkaian kegiatan studi tiru Standard Pelayanan Publik, Tupoksi Sekretariat Daerah sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengkoordinasian kebijakan daerah dan lainnya yang dilaksanakan oleh Setdakab Simalungun pada daerah yang memiliki kesamaan tipologi daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali.

    Dengan potensi capaian PAD 11 Triliun tahun 2024 yang diraih oleh Pemkab Badung menjadi daya tarik tersendiri bagi Setdakab Simalungun untuk studi lanjutan dan meniru langkah-langkah berkelanjutan apa yang dilaksanakan Pemkab Badung mulai dari sektor pangan sampai dengan sektor pariwisata.

    Efisiensi dan efektivitas anggaran pemerintah daerah tentu menjadi langkah utama Pemkab Simalungun untuk mendukung instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tetapi tidak meninggalkan kegiatan kegiatan yang dapat memberikan input positif bagi dalam meningkatkan wawasan SDM aparatur pada Setdakab Simalungun.

    “Terkait dengan kebutuhan anggaran yang digunakan tetap mengacu pada ketentuan PMK tentang SBM Tahun 2025 dan saat ini belum bisa kami sampaikan berapa anggaran yang kami habiskan untuk studi tiru Standard Pelayanan Publik ini, kerena kegiatan masih berlangsung, ”kata Maruwandi

    Sementara salah seorang warga Kabupaten Simalungun bermarga Damanik ketika kembali dimintai tanggapannya sangat menyayangkan sikap dari 16 Pejabat Sekretariat Kabupaten Simalungun yang tetap melakukan perjalanan dinas ke Denpasar Bali dengan modus study banding atau studi tiru

    “Study banding maupun yang katanya studi tiru itu, jelas tidak ada bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Simalungun. “Jadi jelas kegiatan ke-16 Pejabat Sekretariat Kabupaten Simalungun hanya menghambur-hamburkan uang Negara dan mereka patut kita duga tak mentaati Instruksi Presiden dan melawan perintah Presiden Prabowo Subianto, ”cetus Manik

    Adapun 16 Pejabat Sekretariat Pemkab Simalungun yang diduga tak mentaati Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yakni SAD, LN, AS, MFD, SS, BDS, FFP, ACS, RTP, ES, BDB, BNS, MR, AHS, JRWS dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Maruwandi Yosua Simaibang. (Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Kepadatan Libur Panjang Isra...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Diminta Hemat Anggaran, 16 Pejabat Sekretariat Pemkab Simalungun Diduga Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Subianto
    Antisipasi Kepadatan Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, ASDP dan Kemenhub Optimalkan Layanan Penyeberangan
    Menteri Erick Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Penyeberangan di Periode Libur Lebaran 2025
    Warga Ungkap Peredaran Narkotika di Wilkum Polsek Perdagangan Marak

    Ikuti Kami