JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2021 - 2023.
Pengumuman dan penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bersama lainya disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melalui Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu 26 Juli 2023
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan resminya yang diterima jurnalis Indonesiasatu.co.id melalui Juru Ali Fikri juga menjelaskan, selain mengamankan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Tim KPK juga mengamankan 11 orang lainya
Dijelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 11 orang, Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 Wib di jalan raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna dan Kota Bekasi
Ke-11 tersebut diantaranya, MR selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati, 2. JH sebagai Direktur Keuangan PT IGK (Intertekno Grafika Sejati, (3) RK Manajer Keuangan PT IGK (Intertekno Grafika Sejati), (4) ER SPV Treasury PT IGK (Intertekno Grafika Sejati)
(5) DN Staf keuangan PT IGK (Intertekno Grafika Sejati), 6. HW (Herry W, 6 Supir MR, 7. EH Staf keuangan PT IGK (Intertekno Grafika Sejati), 8. ABC (Afri Budi Cahyanto Koorsmin Kepala Basarnas, 9. RA Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama,
(1) SA bagian keuangan PT KAU (Kindah Abadi Utama) dan yang 11. TM sebagai staf operasional PT KAU (Kindah Abadi Utama), ”ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melalui Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri
Ali Fikri juga menerangkan, tertangkapnya para tersangka diawali dengan diterimanya sebuah informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas. Selasa, 25 Juli 2023
Setelah mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, Tim KPK langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999, 7 Juta dan para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.
Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagaiberikut, (1) MG sebagai Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati, (2) MR Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati),
Kemudian RA sebagai Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama, (4) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI 2021 - 2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (5) ABC (Afri Budi Cahyanto sebagai Koorsmin Kabasarnas RI
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, Semenjak tahun 2021, Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Ditahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan diantaranya, a. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9, 9 Miliar, b. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan C Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89, 9 Miliar
Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, Selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA
Dalam pertemuan ini, diduga terjadi “deal” pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 ?ri nilai kontrak dan penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.
Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023 sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender diinternal Basarnas sebagaimana perintah HA diantaranya, a. MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS,
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai “Dako (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC, sbb : a. Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999, 7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4, 1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI.
Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023, MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini.
Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang.
Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 5 9. KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik , sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas.
KPK juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan Informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas dan mengajak masyarakat untuk terus memantau dan ikut mengawasi proses penanganan perkara ini,
KPK juga berkomitmen akan melaksanakan penegakan hukum hingga tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Terlebih dugaan tindak pidana korupsi ini menyangkut pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan manusia.:tulisnya (Karmel, rel)