Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

    Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

    SIMALUNGUN -   Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

    Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

    "Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak, ” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

    Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

    "Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan, " jelasnya.

    Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

    "Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah, " ungkap Boby.

    Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

    Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (*) 

    simalungun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Terbukti Edarkan Narkoba, Tim Gabungan Menutup...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    280 Ribu Lebih Penumpang dan 41 Ribu Kendaraan Pemudik, Wisatawan Nyebrang ke Samosir Selama Nataru 2024/2025
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Tak Penuhi SKP, Ratusan Named dan Nakes di Karo Ijinnya Terancam 'Dicabut' 
    Terlibat Selingkuh Dengan Oknum Polisi di Karo, Ini Wajah Pelakornya  ** Kasus Selingkuh Masuk Tahap Sidang Etik

    Ikuti Kami